SOLOPOS.COM - Sejumlah keluarga menangis dan mengerumuni Sukini seusai vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (13/8/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO — Keberadaan Sukini, terpidana kasus pelanggaran Pilpres 2014 berupa perusakan surat suara sejak dua hari terakhir menghilang. Keluarga dan kuasa hukum Sukini memastikan bahwa guru SD Wirun II tersebut tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Bu Sukini hanya ingin menenangkan diri di sebuah tempat. Intinya saat ini, dia sudah dalam posisi yang aman dan tenang,” ujar kuasa hukum Sukini, Sutarto, saat ditemui Solopos.com di Sukoharjo, Selasa (19/8).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, Selasa (19/8/2014), kediaman Sukini di RT 03/ RW I Desa Dukuh, Mojolaban, terlihat sepi dan pintu rumah tertutup. Sejumlah perangkat desa yang tak jauh dari kediaman Sukini mengaku tak tahu keberadaan perempuan beranak dua itu. “Setahu saya malah masih di rumah sakit. Karena sampai sekarang enggak kelihatan di desa,” ujar Sunarno, perangkat Desa Dukuh saat ditemui Solopos.com.

Sunarno melanjutkan, sejak Sukini mengikuti persidangan sejumlah tetangganya ada yang memberikan dukungan moril di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Ia sendiri belum sempat menjenguk warganya lantaran merasa serba salah. “Takutnya kami datang malah membuat keluarganya malu. Tapi, kalau tak dijenguk dikira ada apa-apa. Kami serba salah jadinya,” imbuhnya.

Meski menghilang dari publik, namun Sutarto memastikan bahwa Sukini siap dieksekusi kapan pun. Pihaknya secara pribadi juga sudah memberitahukan keberadaan Sukini kepada PN Sukoharjo. “Kami hanya ingin Sukini bisa memulihkan jiwanya setelah vonis 1 tahun dan denda Rp12 juta. Soal kasus hukum, kami tetap taat hukum,” terangnya.

Sutarto mengatakan, putusan majelis hakim bagi Sukini terbilang sangat berat. Apalagi, dia adalah seorang guru SD,PNS, serta aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan. Meski demikian, atas banyak pertimbangan dan masukan, kata Sutarto,Sukini memutuskan untuk menerima putusan tersebut tanpa banding. “Alasan Bu Sukini menerima putusan ini ialah karena ia tak ingin persoalan kian berlarut-larut. Jadi, lebih baik diterima betapapun beratnya,” papar Sutarto.

Atas sikap itulah, Sutarto ingin menegaskan bahwa Sukini hanyalah korban sistemik. Sayang, ia tak mau menyebutkan siapa saja yang berada di balik kasus tersebut. Yang jelas, kata dia, sejak kasus tersebut mencuat Sukini mendapatkan banyak sekali dukungan dan empati khususnya dari para guru-guru. “Para guru tahu bahwa Sukini hanyalah korban. Pengunjung Sukini di RS terus membanjir dari siang sampai pagi. Ini dukungan riil,” paparnya.

Sebaliknya, Sutarto menyayangkan sikap KPU serta Pemkab Sukoharjo yang dinilai lepas tangan atas kasus Sukini. Padahal, posisi Sukini ialah anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) serta PNS. Jadi, secara struktural Sukinimestinya menjadi bagian dari KPU dan Pemkab Sukoharjo. “Sampai saat ini, tak ada pendampingan sama sekali dari KPU. Dari Bupati juga baru sekadar telepon,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya