SOLOPOS.COM - Sejumlah keluarga menangis dan mengerumuni Sukini seusai vonis di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (13/8/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO–Perusak surat suara Pemilihan Umum Predisen (Pilpres) 2014 di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sukini, 54, terpaksa dilarikan ke salah satu rumah sakit di Sukoharjo.

Mendadak badannya lemas seusai mendengar putusan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/8/2014) petang. Sukini divonis bersalah dan harus menjalani pidana kurungan 1 tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, di PN Sukoharjo, pascapenjatuhan vonis terhadap Sukini, pemandangan mengharukan terjadi di ruang sidang. Karena Sukini yang semula berkonsultasi dengan dua kuasa hukumnya yaitu Sutarto dan Nursito ditangisi sejumlah keluarga yang merubungnya.

Salah seorang keluarganya mencoba membangunkan Sukini yang matanya terpejam, namun karena reaksinya agar tersadar Sukini digotong ke kursi pengunjung di dalam ruang sidang. Tak lama kemudian dia dilarikan ke rumah sakit.

“Saya sekarang masih mendampingi keluarga Ibu Sukini di Rumah Sakit Nirmala Suri Sukoharjo. Karena setelah vonis tadi tubuhnya lemas sekali,” ujar penasihat hukum Sukini, Sutarto, Rabu malam.

Pada sidang kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis Sukini dengan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp12 juta.

Ketua Manjelis Hakim PN Sukoharjo, Edwin Yudhi Purwanto menilai Sukini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan surat suara pada penghitungan surat suara Pilpres 2014 hingga mengakibatkan surat suara milik orang tidak sah.

Karenanya Sukini didakwa melanggar Pasal 234 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya, dia berstatus sebagai PNS dan anggota KPPS yang seharusnya menjadi panutan.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan di antaranya, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga dan sopan selama menjalani persidangan.

Sedangkan penasihat hukum Sukini, Nursito yang ditanya apakah pihaknya akan banding mengaku akan mempelajari putusan tersebut lebih dahulu. Pihaknya akan koordinasi dengan keluarga terdakwam jika diperlukan, pihaknya siap mengajukan memori banding.

Terkait dengan vonis satu tahun denda Rp 12 juta itu, pihaknya menilai bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Kendati demikian, Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik, sebelumnya bersikukuh meneruskan kasus itu ke meja hijau sesuai ketentuan yang berlaku. Sukini telah melakukan perusakan surat suara saat penghitungan surat suara pada pelaksanaan Pilpres di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya