Solopos.com, SOLO — Pengacara terdakwa kasus Zensho Family Karaoke, Budi Kuswanto, mempertanyakan kepastian hukum kliennya, Susilo Agung Nusantoro, 36, dan Khuzaimah alias Jaim, yang dijatuhi hukuman ganda.
Budi Kuswanto saat ditemui Promosi
Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Dalam perkara pertama, atau kasus 169 [pasal dalam KUHP menerangkan turut serta dalam kelompok yang bertujuan berbuat kejahatan] di Zensho, Susilo divonis 11 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. Dia juga dihukum 11 bulan penjara dalam perkara kedua [kasus 169] di kedai jamu Dinda tanpa ada pemotongan. Jaim juga menghadapi hal serupa. Ini penerapannya nanti bagaimana,” ujar Budi.
Untuk diketahui, majelis hakim PN Solo yang diketuai Supriyono menjatuhkan hukuman bagi kedua terdakwa, Kamis (14/8/2014) lalu. Jaim pada perkara pengeroyokan pengamen di Baturono, Pasar Kliwon, divonis sembilan bulan penjara. Selain itu dia juga dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dalam kasus kedai jamu Dinda. Budi menilai, status hukum Susilo akan menjadi tidak jelas apabila hukuman Susilo akan diakumulasi. Pasalnya, hukuman dalam perkara kedua itu diterapkan setelah Susilo selesai menjalani hukuman atas perkara pertama. Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi menyatakan pada peristiwa semacam itu terdakwa terlebih dahulu menjalani hukuman atas perkara pertama yang dipotong masa tahanan.
Setelah hukuman selesai, lanjut dia, terdakwa baru menjalani hukuman atas perkara kedua. Hal tersebut menurut Kun sudah sesuai hukum yang benar.