Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo Cs bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.
Bahkan, PN Jaksel akan menyediakan layar di selasar karena keterbatasan tempat. “Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput. Karena ruang sidang kami tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Selain itu, Saut juga mengatakan bahwa untuk persidangan akan dilangsungkan di gedung utama PN Jakarta Selatan. Pihaknya juga akan menghadirkan para terdakwa saat persidangan. “Rencananya sidangnya offline, nanti dihadirkan [terdakwa] di sini juga dibawa,” tuturnya.
Kendati demikian, Saut menjelaskan bahwa pihaknya masih menimbang apakah para terdakwa akan disidang di satu ruangan atau dipisahkan untuk menjamin sidang bisa berlangsung lancar.
“Nanti itu kesempatan pada majelis hakimnya apakah sidangnya disamakan atau dibedakan atau ruangnya sama atau dipisahkan. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakimnya,” papar Saut.
Baca Juga : Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs akan Dilaksanakan setelah Penetapan Majelis Hakim
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan kasus Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/10/2022).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan bahwa Kejagung akan mendaftarkan berkas perkara tersebut ke PN Jakarta Selatan hari ini. “Benar [hari ini akan didaftarkan],” ujar Ketut saat dihubungi, Senin (10/10/2022).
Di sisi lain, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, juga membenarkan bahwa hari ini akan ada pendaftaran berkas perkara Ferdy Sambo Cs. “Insyaallah hari ini jadi [pendaftaran berkas perkara],” tutur Djuyamto.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sidang Kasus Ferdy Sambo Digelar Offline dan Terbuka Untuk Umum