SIDANG PERDANA SUSNO — Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Susno Duadji (tengah) dikawal petugas saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (29/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Susno Susno dalam perkara pidana yaitu penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru, Riau, karena telah menerima Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung.
Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986