SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suami, Suyadi, tiba di Kantor Kejari Sragen, Rabu (26/8/2020). (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN --Dua tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa atau perdes Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, tahun 2018 dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada Rabu (7/10/2020).

Dua tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes Desa Trobayan yakni mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, akan mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

11 Ibu Hamil di Wonogiri Positif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada Rabu digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi, kepada Solopos.com, Senin (5/10/2020).

Sidang perdana kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes di Desa Trobayan itu digelar hampir setahun setelah pasangan suami istri itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2019.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suparmi diketahui ikut meramaikan bursa calon kades dalam Pilkades yang digelar serentak pada 26 September 2019.

Ini Barang Bukti Disita Polisi terkait Bentrokan di Pedan Klaten

Akan tetapi, kasus dugaan suap yang menjeratnya membuat perolehan suara Suparmi jeblok meski ia berstatus sebagai petahana. Suparmi bersama dua cakades lainnya harus mengakui keunggulan Sadiyanto yang memenangi pilkades setelah meraup total 828 suara.

Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018.

Melibatkan Orang Sebagai Kepanjangan Tangan

Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes.

Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sempat Alami Gangguan Pernapasan, Begini Kondisi Terkini Donald Trump

Suparmi dan Suyadi resmi ditahan penyidik Polres Sragen pada 22 Agustus lalu. Saat diserahkan ke Kejari Sragen, Suparmi dan Suyadi kompak mengenakan kaus bergambar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Setelah sidang perdana pada Rabu, agenda sidang kedua digelar pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Agung Riyadi belum bisa menyebutkan berapa orang saksi yang akan dibawa dalam sidang tersebut. “Untuk saksi rencana kami bawa ke Semarang pada pekan depan,” jelas Agung Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya