SOLOPOS.COM - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menjalani sidang perdana kasus eksibisionisme di Bandara YIA pada Senin (21/3/2022). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menjalani sidang perdana kasus eksibisionisme di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Senin (21/3/2022) di Pengadilan Negeri Wates.

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan daring karena Siskaeee masih menjalani masa isolasi mandiri pasca dipindah dari Rutan Polda DIY beberapa waktu lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Ariyanti mengatakan sidang perdana kasus eksibisionisme yang dilakukan oleh Siskaeee di Bandara YIA beragendakan pembacaan dakwaan alternatif. Tim JPU sendiri terdiri dari Isti Aryanti, Nurul Fransisca Damayanti, Martin Eko Priyanto, dan Evi Nurul Hidayati.

Baca Juga: Nestapa Pekerja Hotel di Jogja, Setahun PHK, Tapi Belum Dapat Pesangon

“Dakwaan Siskaeee ini kita dakwa dalam bentuk alternatif dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Dakwaan kesatu itu pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, yaitu Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Isti usai agenda sidang perdana kasus eksibisionisme Siskaeee di PN Wates pada Senin (21/3/2022).

Dakwaan ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi dakwaan kesatu kedua ketiga dalam bentuk alternatif. Ancaman hukuman untuk yang kesatu itu paling lama 12 tahun minimal 6 bulan,” sambung Isti.

Dikatakan Isti, jawatannya tidak hanya fokus terhadap aksi Siskaeee yang dilakukan di bandara YIA. Namun, aksi serupa yang dilakukannya sejak tahun 2017 juga menjadi materi JPU dalam menentukan dakwaan terhadap perempuan kelahiran Sidoarjo ini.

Baca Juga: UGM Kembangkan Padi Amfibi, Hidup 2 Lahan dan Hasil 10 Ton Per Hektare

“Ini kan ada dakwaan pasal 64 ayat 1 ya. Jadi kita periksa sejak tahun 2017 aksinya dia [Siskaeee]. Untuk di YIA kan pada tahun 2021. Soal potensi adanya penambahan tersangka, kita fokus ke Siskaeee ya karena berkas kita berkas Siskaeee, tidak ada split atau apa jadi kita fokus ke Fransiska,” jelas Isti.

Saat menjalani sidang perdana secara daring, Siskaeee menggunakan baju berwarna putih. Sebelum sidang, ia bahkan sempat memelintir rambutnya sembari menunggu sidang yang digelar oleh PN Wates. Siskaee sendiri masih masih menjalani masa isolasi mandiri di Lapas Perempuan Wonosari pasca dipindah dari Rutan Polda beberapa waktu lalu.

“Kondisi [Siskaeee] sekarang sehat makanya sudah bisa kita kirim ke LPP perempuan Wonosari karena sudah negatif. Makanya tadi kan yang bersangkutan bisa mendengarkan dakwaan kan dalam kondisi sehat, kalau tidak sehat tentunya tidak bisa mengikuti sidang. Sekarang ini masih menjalani masa isolasi [karena baru pindah dari Rutan Polda] tapi sudah dinyatakan negatif Covid-19,” jelas Isti.

Baca Juga: Setahun Gerakan Yogowes, Bersepeda untuk Pemberdayaan Masyarakat

Dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar pada 28 Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, jawatannya telah menyiapkan saksi sebanyak 10 orang yang terdiri dari saksi ahli, pelapor, bahkan petugas keamanan Bandara YIA. Baik Siskaeee maupun kuasa hukumnya juga tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami juga menyiapkan saksi yakni teman-temannya ya [Siskaeee]. Ada beberapa orang yang ikut membuat video itu. Sidang dilaksanakan secara tertutup ya, namun saat sidang putusan nanti dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Siskaeee dan kuasa hukumnya tidak melakukan eksepsi,” ungkap Isti.

Sementara itu, Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin mengatakan jika kliennya ingin mengikuti proses hukum yang saat ini berlangsung di PN Wates. Kuasa Hukum Siskaeee juga tidak memberikan keterangan panjang saat diwawancarai oleh awak media usai sidang perdana dilaksanakan.

“Sementara kita masih mengikuti proses yang akan berjalan. Kita taati proses hukum yang berlangsung. Kami belum [ajukan eksepsi] kita lihat agenda selanjutnya saja,” terang Afank yang berasal dari firma hukum Afank Barnot dan Rekan.

Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei mengatakan sidang sebenarnya direncanakan pada pukul 09.00 WIB namun molor. Sidang akhirnya dilaksanakan pada sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang juga digelar secara tertutup dan daring. Adapun, tm majelis hakim diketuai oleh Ayun Kristiyanto, dan anggota Nuerjenita serta Evi Insiyati. Seluruhnya dari PN Wates.

“Karena ini dakwaannya undang-undang mengandung pornografi dan kesusilaan jadi wajib tertutup. Di sini sebagaimana telah saya bacakan di dakwaan kesatu itu tentang pornografi dan itu harus tertutup,” imbuh Kemas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya