Solopos.com, SOLO -- Para terdakwa kasus penganiayaan dan pengrusakan di kawasan Mertodranan, Solo, pada Agustus 2020 lalu, telah mengikuti sidang perdana.
Sidang perdana digelar secara virtual di PN Semarang pada Rabu (25/11/2020). Dari total 12 pelaku, delapan terdakwa telah menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan.
Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang
Kepala Kejaksaan Negeri Solo Nanang Gunaryanto saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya pada Jumat (27/11/2020) mengatakan sesuai keputusan Mahkamah Agung perkara itu disidangkan di PN Semarang.
Bertugas Pastikan Jalan di Solo Mulus, Ternyata Segini Anggaran Tim Sapu Lubang
Ada sejumlah pertimbangan mengapa sidang perdana rusuh di Mertodranan, Solo, digelar di Semarang. Di antaranya, penegak hukum mempertimbangkan banyak hal seperti kondusivitas serta agar pelaksanaan persidangan dapat berjalan lancar.
"Sidang digelar secara online mengingat kondisi pandemi. Sidang terdiri dari tujuh berkas dari delapan tersangka. Ada lima mengajukan eksepsi," papar Nanang.
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni empat orang segera menjalani persidangan. Saat ini penegak hukum tengah menyiapkan dakwaan serta menunggu jadwal persidangan.
Para Pemimpin Redaksi Media Online se-Jateng Bertemu di Semarang
Ditahan di Solo
Sementara itu, meski sidang perdana kasus rusuh di Mertodranan, Solo, digelar di Semarang, para terdakwa ditahan di Solo. Hal itu berdasarkan penetapan PN Semarang. "Yang jelas kami sebagai jaksa melaksanakan penetapan hakim," imbuh Nanang.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Solo dibantu Polda Jateng menangkap 12 tersangka rusuh Mertodranan, Solo. Mereka adalah MS, MM, AN, SR, AN, ML, BD, ST, WH, MR, T, dan R. Tersangka R ditangkap paling terakhir dengan dugaan sebagai otak pelaku rusuh.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus rusuh di Kampung Mertodranan, Solo, digelar hampir empat bulan setelah kejadian pada Sabtu (8/8/2020). Polisi membutuhkan waktu untuk menangkap semua terdakwa.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku R merupakan otak pengrusakan. R ditangkap dalam pelariannya di Jepara, Jawa Tengah.
"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak para massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," papar Kapolresta.