SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sidang perdana kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Prakas Agung Nugroho, 28,  di Pengadilan Negeri Boyolali, Kamis (6/8), dijaga ketat aparat kepolisian. Kendati berjalan lancar, namun sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut sempat diwarnai teriakan pengunjung yang emosi terhadap terdakwa di akhir sidang.

Pengunjung yang hadir di persidangan kemarin tak sebanyak yang diperkirakan sebelumnya, tak sampai memenuhi ruang sidang. Meski demikian aparat kepolisian tak mau kecolongan, puluhan petugas dari Polres Boyolali diterjunkan untuk mengamankan sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dibawa ke muka persidangan, kedua tangan Prakas masih diborgol, polisi berjaga-jaga di ruang sidang. Oleh ketua majelis hakim Titik Tejaningsih, borgol tersebut diminta untuk dilepas. Selama peridangan berjalan, Prakas yang mengenakan bajo koko kuning dan celana panjang hitam tersebut lebih banyak menunduk.

Terdakwa pembunuh Dwi Suparno, 22 dan Gilang Setiawan, 15, itu tampak lebih gemuk dibanding saat ditangkap beberapa pekan lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sutrisno, Prakas didakwa dengan dakwaan primer yakni Pasal 340 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Sementara dakwaan subsidair yang dikenakan adalah Pasal 339 jo Pasal 65 ayat I KUHP, lebih subsidair Pasal 338 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan lebih subsidair lagi Pasal 365 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Prakas kemarin hadir seorang diri tanpa didampingi pengacara. Saat mejelis hakim menanyakan apakah terdakwa ingin maju sendiri atau didampingi pengacara, terdakwa menjawab ingin didampingi pengacara.

Dengan suara lirih, terdakwa juga mengaku sudah menghubungi pengacaranya, yakni Avisena SH.
Sebelumnya, kuasa hukum Prakas selama pemeriksaan, Joko Mardiyanto SH, memutuskan untuk mengundurkan diri. Joko khawatir dengan konsekuensi yang akan diterimanya jika membela terdakwa di persidangan.

Sebelum majelis hakim menutup sidang kemarin, salah satu pengunjung warga Kampung Belakan, Kelurahan Siswodipuran berteriak meminta agar terdakwa dihukum mati.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya