Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan korupsi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun anggaran 2021-2023.

Dalam sidang tersebut, mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

 

Terdakwa kasus dugaan korupsi mantan kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (kanan) bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024). (Antara/ Fakhri Hermansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi