Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan kepada Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam (Karopaminal Div Propam) Polri atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Suasana sidang perdana kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi