Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram. Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat 60 personel polisi dari Polres dan Polsek Metro Jakarta Barat.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

 

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) memasuki ruang untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. (Antara/Sigid Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi