SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus kekerasan diklat Menwa UNS Solo digiring menuju lokasi konferensi pers di Mapolresta Solo sebelum diserahkan ke Kejari, Selasa (3/1/2022). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berujung meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo Gilang Endi saat kegiatan Diklat Menwa, Oktober 2021 lalu, akan dilakukan Rabu (2/2/2022). Direncanakan, sidang dilakukan secara online.

Diketahui agenda sidang untuk dua tersangka dalam kasus Menwa UNS Solo tersebut awalnya telah dijadwalkan Rabu (19/1/2022). Namun karena kedua tersangka masih menjalani masa isolasi di Rutan Solo, pada saat itu tersangka belum bisa didatangkan di persidangan. Isolasi selama 14 hari di Rutan Solo dilakukan sebagai prosedur antisipasi penularan Covid-19 di lingkup Rutan Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solo, Prihatin, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Solo, Surya F. Diansyah, menjelaskan pelaksanaan sidang kasus itu sudah dijadwalkan lagi pada Rabu (2/2/2022). “Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan,” kata dia kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Wakapolresta Solo Ungkap Modus Operandi Kekerasan Diklat Menwa UNS

Sementara itu Kepala Rutan Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap tahanan yang mau masuk ke Rutan Solo harus menjalani isolasi terlebih dulu selama 14 hari. Kemudian pada Senin (31/1/2022), kedua tersangka sudah selesai menjalani masa isolasi tersebut.

Ancaman Pidana Maksimal

Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Bahtiar Oktafiandi, menambahkan pelaksanaan sidang untuk kasus tersebut dijadwalkan Rabu (2/2/2022) dengan acara sidang pembacaan dakwaan. Sedangkan untuk pelaksanaan sidang dilakukan secara online. “Selama pandemi tahanan di Rutan semua sidang online,” kata dia, Senin.

Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dari Kepolisian, kedua tersangka, Faizal Pujut Juliono (FPJ), 22 dan Nanang Fahrizal Maulana (NFM), 22, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Penyidikan Kasus Diklat Menwa UNS Solo Berlanjut, Ada Tersangka Baru?

Mereka diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap salah satu peserta Diklat bernama Gilang Endi hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS Solo itu meninggal dunia. Polresta Solo masih terus menyelidiki kasus tersebut dan tetap membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dengan melihat fakta-fakta persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya