SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pembunuhan calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar Sragen, Sugimin, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (14/8/2019).

Kedua terdakwa, yakni Nurhayati dan Nurwanto, warga Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang merupakan pasangan suami-istri dihadirkan dalam sidang tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang dipimpin hakim Dwiyanto sebagai ketua serta Anita Zulfiani dan Bunga Lilly sebagai anggota. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) adalah Bagyo Mulyono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Pantauan Solopos.com, sidang disaksikan cukup banyak pengunjung, yang mayoritas mahasiswa. Polisi berjaga di sekitar ruang sidang. Para pengunjung juga diperiksa dengan pendeteksi logam (metal detector) sebelum masuk ruang sidang. 

JPU Bagyo Mulyono dalam sidang itu membacakan materi dakwaan yang antara lain mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan dengan menggunakan racun tikus tersebut termasuk kronologi awal mulai pertemuan antara Sugimin dengan Nurhayati.

Nurhayati didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sedangkan suaminya, Nurwanto, didakwa dengan dakwaan kesatu primer sama dengan dakwaannya Nurhayati ditambah dakwaan kedua primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Total Nurhayati mendapat dua dakwaan, sedangkan Nurwanto empat dakwaan. Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Pasal 338 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya