Berita Foto
Jumat, 30 Juli 2010 - 00:19 WIB

SIDANG PERDANA GLA

Redaksi Solopos.com  /  Fotografer Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Espos/Agoes Rudianto
SIDANG PERDANA-Terdakwa Handoko Mulyono yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Kamis (29/7) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Rina Iriani mendapat kucuran uang Rp 18,6 miliar bersama suaminya, Toni Iwan Haryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif