Espos/Agoes Rudianto
SIDANG PERDANA-Terdakwa Handoko Mulyono yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Kamis (29/7) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Rina Iriani mendapat kucuran uang Rp 18,6 miliar bersama suaminya, Toni Iwan Haryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi