SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Espos/Agoes Rudianto
SIDANG PERDANA-Terdakwa Handoko Mulyono yang merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Kamis (29/7) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Rina Iriani mendapat kucuran uang Rp 18,6 miliar bersama suaminya, Toni Iwan Haryono yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya