SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan class action nasabah Bank Century terhadap PT Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara), Kamis (10/12).

Persidangan yang dipimpin Saparudin Hasibuan SH tersebut berlangsung singkat. Majelis hakim yang terdiri atas Saparudin Hasibuan SH, Asra SH dan JJ H Simanjuntak SH meminta pihak tergugat Bank Mutiara yang diwakili kuasa hukumnya, Medi Purba SH menanggapi gugatan dari 27 nasabah Bank Century yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar karena dana mereka yang tersimpan di bank tidak dapat dicairkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasabah bank juga sempat membentangkan spanduk di halaman PN Solo. Bahkan, spanduk yang bertuliskan Mutiara Bank Kembalikan Uang Kami, Jangan Zolimi Kami Nasabahmu juga dipasang di jembatan penyeberangan depan Kantor PN Solo.

Dalam gugatannya, mereka merasa dirugikan oleh Bank Century sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu kuasa hukum penggugat, Teguh Samudra SH menjelaskan, para penggugat adalah nasabah bank yang menyimpan dana mereka dalam bentuk deposito.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Century, Medi Purba SH menyatakan, pihaknya akan menanggapi gugatan tersebut secara tertulis. Dia menyatakan, tanggapan belum masuk pokok perkara, namun akan lebih difokuskan apakah gugatan itu bisa diajukan melalui class action.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya