Semarang (Solopos.com)–Sidang perdana Bupati Tegal, Agus Riyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Rabu (13/7/2011) dihadiri ratusan massa pendukung.
Dalam sidang dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Noor Edyana itu terlihat ratusan pendukung menyimak dakwaan yang disampaikan olej JPU, Kamari.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Dalam dakwaannya JPU mengatakan Agus Riyanto diduga melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Tegal 2006/2007 senilai Rp 3,9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk modal di PT Kaloka senilai Rp 1,4 miliar dan untuk membangun rumah di Jalan Cibolerang senilai Rp 230 juta.
Dalam kesempatan itu Ketua Majelis Hakim mengatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tanggapan dari pensehat hukum terdakwa.
(oto)