SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bandung--Mantan vokalis Peterpan, Ariel telah selesai menjalani sidang kasus video pornonya. Usai sidang perdananya itu, Ariel, melalui kuasa hukumnya keukeuh mengatakan dirinya sebagai korban.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ariel, Aga Khan, usai sidang di PN Bandung, Jl LRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/11). Menurut Aga, dalam sidang tadi pihaknya juga menyampaikan eksepsi atau pembelaan untuk kliennya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Apa isi eksepsi tersebut? Aga enggan membeberkannya karena sidang berjalan tertutup. Isi eksepsi baru akan diberitahukan setelah diterima oleh hakim pekan depan.

“Pekan depan agendanya tanggapan atau jawaban atas eksepsi yang kita berikan,” jelas Aga.

Sidang Senin (22/11) ini mengagendakan pembacaan dakwaan atas Ariel. Pelantun ‘Ada Apa Denganmu’ itu didakwa ikut membantu menyebarkan video porno. Ada empat pasal sekaligus yang menjeratnya, di antaranya pasal 282 KUHP dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seusai sidang, Aga mewakili kliennya kembali menegaskan kalau Ariel adalah korban penyebaran video porno. “Klien kami korban dari penyebaran bukan pelaku. Hanya Redjoy saja yang menjadi tersangka,” ujarnya.

Aga menambahkan seharusnya sebagai korban Ariel dilindungi negara bukan diadili masyarakat. Kekasih Luna Maya itu pun merasa dirugikan karena ikut didakwa sebagai penyebar.

“Kalau mau menyebarkan kenapa nggak disebarkan dari tahun sebelumnya, kenapa baru sekarang,” tukasnya.

Di sisi lain, Cut Tary sudah ambil ‘kuda-kuda’ jika diminta menjadi saksi di sidang kasus video porno Ariel. Ia berjanji akan bicara jujur dan apa adanya.

Salah satu kesaksian yang akan dibuat Tary jika dijadikan saksi adalah akan tetap mengakui telah melakukan hubungan intim seperti terlihat di video yang telah beredar tersebut. Hal itu dikatakan anggota tim kuasa hukum Tari, Ida Ayu Trisnamurti saat dihubungi detikhot via ponselnya, Senin (22/11).

“Kita akan terbuka semua, lagian Tary sudah mengakui di depan publik dan di depan polisi saat di BAP. Dia akan bicara jujur dan apa adanya,” jelas Ina, sapaan akrab Ida Ayu.

Namun, sampai sekarang Ina belum mendapatkan surat pemohonan kliennya akan menjadi saksi di sidang Ariel. Jika diminta Tari siap sedia.

“Sampai sekarang kita prepare untuk Tary jika menjadi saksi. Kita sudah jelaskan ke dia, apa saja yang harus dilakukan dan apa-apa saja yang harus dijawab,” papar Ina.

Mengenai sidang perdana Ariel di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Ina tidak tahu pasti apakah kliennya memantau atau tidak. Hanya saja, tim kuasa hukum Tari akan memantau semua perkembangan kasus yang menyangkut kliennya.

“Dia, aku nggak tahu Tari memantau atau tidak. Karena belum bertemu lagi. Tapi kalau tim pasti pantau,” jelasnya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya