Terdakwa kasus pembunuhan, Muriyadi Agus Saputro, 29, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (26/2/2013). Sidang ditunda karena majelis hakim memandang penyerahan surat dakwaan terhadap terdakwa tidak memenuhi syarat yang berlaku sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi