Terdakwa perkara pengemplangan pajak, Budiati saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/2/2013). Dalam kasus tersebut Budiarti didakwa dengan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi