Terdakwa perkara pengemplangan pajak, Budiati saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/2/2013). Dalam kasus tersebut Budiarti didakwa dengan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
PromosiMi Instan Witan Sulaeman