SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus penyerangan rumah Julius Felisianus di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (18/8/2014). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN – Sidang kasus penyerangan rumah Julius Felicianus berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dijaga ketat oleh aparat TNI dan Kepolisian, Senin (18/8/2014).

PN Sleman menghadirkan Abdul Kholik, 40, sebagai terdakwa dalam kasus intoleransi itu.

Promosi Mi Instan Witan Sulaeman

Sebelumnya, aksi penyerangan terjadi di rumah Julius Felicianus di Perumahan STIE YKPN, Dusun Tanjungsari, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman akhir Mei 2014 lalu. Ditreskrimum Polda DIY menangkap Kholik karena saat itu diduga sebagai otak penyerangan.

Pantauan Harianjogja.com di area dalam gedung PN Sleman dijaga ketat anggota Brimob Polda DIY bersenjata laras panjang. Kemudian di luar area gedung puluhan anggota TNI dari Yonif 403 Kentungan bersenjata lengkap berikut pentungan juga bersiaga. Di luar area gedung juga dijaga ratusan petugas dari Polres Sleman.

Kepolisian juga membawa sejumlah kendaraan pengurai massa seperti Armoured Water Canon (AWC). Tak hanya itu petugas Gegana Brimob Polda DIY berikut peralatan penjinak bom juga tampak dihadirkan guna melakukan sterilisasi. Pemeriksaan dilakukan kepada pengunjung yang akan memasuki gedung PN Sleman menggunakan metal detector.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB berlangsung sekitar 30 menit. Sesuai rencana PN Sleman menggelar sidang Perdana itu dengan agenda Pembacaan Dakwaan atas perkara nomor 327/Pid.B/2014/ PN Sleman. Sidang diketuai oleh Hakim Marliyus dengan anggota Sutikna dan Danardono, serta Sunarto sebagai panitera.

Dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugana sejumlah pasal dakwaan untuk menjerat tersangka yang diajukan dalam persidangan antara lain Pasal 170 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP, lebih subsider pasal 175 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Seusai sidang, suasana di dalam ruang sidang gaduh. Massa yang mayoritas berbaju putih tiba-tiba berdiri dan mendekat ke majelis hakim. Mereka meneriakkan takbir berkali-kali.

Mereka juga mendesak hakim untuk membebaskan terdakwa ustadz Kholiq.

Ratusan personel gabungan baik dari unsur Polri dan TNI bersenjata lengkap menjaga area Pengadilan Negeri Sleman.

Direktur Galang Press, Julius Felicianus, diserang oleh sekelompok orang di Perum YKPN Tanjungsari Sukoharjo, Ngaglik, pada 30 Mei 2014.

Penyerang melukai Julius. Peristiwa itu terjadi ketika rumah korban menjadi tempat ibadah Rosario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya