SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Terdakwa Nur Wijiyanti warga Semaken I Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo divonis satu bulan kurungan oleh majelis hakim atas kasus penjualan dan kepemilikan ratusan botol minuman keras, di Pengadilan Negeri Wates, Rabu (5/10).

Sidang yang dipimpin hakim Christina Endarwati, dengan Baryanto dan Emma Sri Setyowati sebagai hakim anggota tersebut, mendapat perhatian dari puluhan orang dari Laskar Front Pembela Islam (FPI) Jogja. Mereka datang untuk memonitor jalannya persidangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bahkan, Ketua FPI DIY Bambang Tedi sempat membentak dan mengintimidasi Nur Wijiyanti dan suaminya, Sudaryanto usai persidangan digelar. Pasalnya, FPI menilai keduanya masih nekad menjual miras meski proses persidangan berjalan.

Bambang pun sempat mengintimidasi, menampar wajah dan menjambak rambut Sudaryanto yang dinilainya melecehkan FPI. Namun, beberapa petugas berusaha mencegahnya. “Kami memiliki bukti keduanya masih menjual miras. Padahal, masih menjalani proses persidangan. Ini merupakan pelecehan terhadap FPI dan aparat kepolisian. Dilaknan Allah nanti mereka itu,” hardik Bambang kepada keduanya.

Pada persidangan yang dilaksanakan di Ruang Garuda PN Kulonprogo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paripurnaning Hyang menuntut terdakwa berupa pidana denda sebesar Rp5 juta subsidair dua bulan kurungan. Salah satu hal yang memberatkan, jelas dia, terdakwa sebelumnya pernah dihukum pidana denda sebesar Rp800.000 pada April 2011 atas kasus serupa.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana satu bulan kurungan. Selain itu, barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan. “Terdakwa melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2008, karena terbukti memiliki, menyimpan dan menjual botol-botol minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin. Menjatuhkan pidana berupa pidana kurungan selama satu bulan,” tegas Christina.

Diskors
Selama persidangan, saksi Sudaryanto yang merupakan suami terdakwa, selalu menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim terkait asal muasal ciu yang didapat terdakwa. Sebaliknya, Sudaryanto menjelaskan jika minuman beralkohol lainnya justru didapat dari sales perusahaan Artha Boga Cemerlang.

Sementara saksi Herman yang merupakan Koordinator Aksi FPI Wilayah Gamping, Sleman, meminta kepada majelis hakim agar para penjual minuman keras tidak hanya didenda namun dipenjara agar memberi efek jera. “Instruksi ibu hakim. Selama ini, berulang kali penjual miras hanya didenda sehingga tidak menimbulkan efek jera. Seharusnya para pelaku dipenjara,” harap Herman.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim sempat menskors persidangan beberapa menit dan meminta para anggota FPI yang hadir untuk bersikap sopan. “Tolong hargai para saksi. Kalau tidak bisa diam, sebaiknya keluar saja dari ruangan,” pinta Baryanto.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya