SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersidang di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). (JIBI/Reuters/Adek Berry)

Hakim akan membacakan putusan atas tanggapan JPU terkait nota keberatan Ahok pekan depan.

Solopos.com, JAKARTA – Putusan nota keberatan sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dibacakan pekan depan, Selasa 27 Desember 2016. Pagi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan pihak Ahok.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan nota keberatan saudara. Setelah kami bermusyawarah kami akan melanjutkan sidang pada 27 Desember 2016 dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir. Sekian,” ujar Hakim Ketua H. Dwiarso Budi, dikutip Solopos.com dari siaran langsung SCTV, Selasa (20/12/2016).

Sidang Ahok kali ini pun mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan dakwaan oleh Ahok.

Dalam tanggapannya, JPU ,menyebut bahwa Ahok merasa dirinyalah yang paling benar dengan menyebut adanya oknum politisi yang pengecut dengan menggunakan ayat agama untuk menjatuhkannya.

Menurut jaksa, ucapan Ahok saat berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, telah menimbulkan dinamika di masyarakat. Namun, bukan lantaran adanya tekanan dari publik hingga persidangan ini digelar.

Bukan karena tekanan massa. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan ini,” kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Jaksa pun menolak bila proses hukum dalam kasus ini terlalu cepat. Menurutnya, proses hukum terhadap Ahok sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses hukum dalam perkara penodaan agama atas nama terdakwa sesuai peraturan perundangan-undangan dalam hal ini KUHAP. Telah mengatur waktu penyidik perkara oleh penuntut umum selama 14 hari,” katanya.

Menurut jaksa, berkas perkara sudah lengkap dan memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan. Selain itu, KUHAP tidak membatasi seberapa cepat perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya