SOLOPOS.COM - Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menggelar sidang lanjut kasus penganiayaan antaranggota perguran silat, Kamis (4/2/2021). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan korban sempat diwarnai kericuhan antara polisi dan simpatisan terdakwa di luar gedung PN.

Kericuhan terjadi saat simpatisan terdakwa, Agus Purnomo Jati, yang berjumlah ratusan orang mendatangi PN Karanganyar sejak pukul 08.00 WIB. Ratusan aparat Polres Karanganyar sejak pagi sudah berjaga di PN. Mengerahkan satu mobil water cannon, polisi menutup setengah Jl. Lawu mulai dari perempatan Papahan sampai perempatan Pegadaian. Mereka dibantu aparat TNI dan Satpol PP Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan 2 Pelajar Mojogedang Karanganyar Ditangkap, Anggota Perguruan Silat?

Ratusan simpatisan yang berpakaian seragam pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) itu kemudian mencoba masuk ke PN. Mereka maksud memberikan dukungan kepada terdakwa, namun tidak diperbolehkan polisi. Sempat terjadi negosiasi alot antara simpatisan dengan polisi yang diwakili langsung oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla.

Tidak ada titik temu antara polisi yang ingin massa membubarkan diri dengan simpatisan yang menolak mundur. Kericuhan pun pecah. Polisi menyemprotkan air dari mobil water cannon dan melepaskan tembakan gas air mata untuk membubarkan massa.

Ratusan anggota PSHT yang merupakan simpatisan terdakwa kasus penganiayaan mendatangi PN Karanganyar yang dijaga ketat polisi, Kamis (4/2/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Tembakan Peringatan

Sementara kubu simpatisan terdakwa melemparkan botol-botol air mineral ke arah petugas. Beberapa di antaranya ada yang melempar batu. Polisi membalas dengan melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan 2 Pelajar Diduga Anggota Perguruan Silat Mojogedang di Karanganyar

Massa kemudian berangsur-angsur membubarkan diri, namun tidak pulang. Banyak dari mereka yang menongkrong di belakang PN karena di depan PN dijaga banyak petugas.

Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua PN Karanganyar, Ayun Kristiyanto. Ada dua korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Salah satunya masih di bawah umur. Mereka adalah Enriko Hernan Febrian, 20, dan MAR, 18.

Menurut informasi, kedua korban adalah anggota PSHT dari Parluh 16. Sementara terdakwa, Agus Purnomo Jati, adalah anggota PSHT dari Parluh 17. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya