SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Purwokerto–Sidang kasus pencurian dua pohon pinus dengan terdakwa Wito bin Rasum, 17, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (19/5), kembali diwarnai unjuk rasa.

Unjuk rasa yang dilakukan oleh empat orang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Kemanusiaan Untuk Keadilan Sumber Daya Alam (Aksi) Purwokerto, digelar di halaman PN Purwokerto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka membawa berbagai poster, antara lain bertuliskan “Revisi UU 41 tentang Kehutanan”, “Stop!!! Kriminalisasi Petani Hutan”, serta “Bebaskan Wito dan Pardi”. Bahkan salah satu pengunjuk rasa yang bertelanjang dada, tubuhnya tampak diikat dengan berbagai tali plastik yang menggambarkan kriminalisasi terhadap petani hutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam hal ini, pengunjuk rasa mengritisi tindakan represif aparat dan Perum Perhutani yang telah menimbulkan banyak korban. Selain itu, pengunjuk rasa menilai Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang diciptakan Perhutani telah gagal mengatasi kemiskinan dan konflik.

“Terkait hal itu, kami menuntut pemerintah dan DPR untuk segera membebaskan Wito dan Pardi, menghentikan kriminalisasi masyarakat desa hutan oleh aparat, merevisi Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, dan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 30/2003 tentang Perhutani,” kata Koordinator Aksi Purwokerto, Budi Prabowo.

Menurut dia, aksi juga menuntut penghentian praktik eksploitasi hutan Jawa oleh Perhutani, dikembalikannya pengelolaan hutan Jawa kepada desa, dan pemulihan hutan Jawa sebagai upaya mitigasi bencana alam.

Wito bin Rasum, warga Desa Panusupan RT 07 RW 07, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, didakwa mencuri dua pohon pinus yang dipotong menjadi 11 bagian di petak 17a hutan Perhutani Banyumas Timur yang berada di desanya pada 6 Maret 2010 dengan nilai kerugian sebesar Rp600 ribu.

Wito ditangkap pada 7 Maret 2010 bersama orang yang mengajak mencuri kayu tersebut, Supardi, 28, saat hendak mengambil kayu yang ditebang sehari sebelumnya. Akan tetapi tiga pelaku lainnya, yakni Carkim, Wasum, dan Wanto berhasil kabur saat penangkapantersebut. Wito dan Supardi akhirnya dibawa ke meja hijau dan disidangkan secara terpisah.

Terkait kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wito sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf e juncto Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya