SOLOPOS.COM - Mohammad Ayudha SIDANG TERTUTUP- Suasana sidang lanjutan pembunuhan di TPU Untoroloyo dengan terdakwa Rk, 15 dan Rn, 16 saat digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (23/5). Sidang yang digelar tertutup tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan kesaksian terdakwa dan saksi yang meringankan dalam hal ini diwakili ibu dan kakak terdakwa Rn.

Solo (Solopos.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan di TPU Untoroloyo, Rk dan Rn, delapan tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. JPU menganggap mereka terbukti secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Andi Wibowo, 16.

SIDANG TERTUTUP-- Suasana sidang lanjutan pembunuhan di TPU Untoroloyo dengan terdakwa Rk, 15 dan Rn, 16 saat digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (23/5). (JIBI/SOLOPOS/Mohammad Ayudha)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Sunarko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (25/5). Jaksa Sunarko saat ditemui Espos seusai persidangan, menyampaikan kendati para tersangka dituntut atas perbutan pembunuhan berencana, namun jeratan hukuman tidak dapat maksimal. Jika sesuai Pasal 340 KUHP, terdakwa pembunuhan berencana dituntut hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara, pada kasus pembunuhan di TPU Untoroloyo itu ancaman tidak dapat diterapkan. Pasalnya, mereka masih anak-anak.

Menurut Sunarko, tuntutan delapan tahun penjara itu telah sesuai dengan rasa keadilan. “Sesuai dengan aturan yang ada, tuntutan terhadap terdakwa anak-anak itu setengah dari ancaman. Jadi, tuntutan delapan tahun penjara menurut kami sudah pas menurut rasa keadilan,” terang Sunarko.

Dikatakannya, apabila dilihat peran mereka berbeda. Rk mengaku membunuh sendirian. Namun Rk juga mengaku dapat melaksanakan niatnya membunuh korban atas peran Rn. Namun, sesuai dengan pasal yang dituntutkan, peran mereka sama saja. Sehingga, mereka dituntut dengan pasal yang sama. “Tidak ada yang berbeda. Mereka sama-sama terlibat. Kalau tidak ada peran Rn, pembunuhan itu kemungkinan tidak terjadi. Sehingga, Rn juga dituntut pasal yang sama dengan Rk,” lanjut Sunarko.

Sementara itu, kuasa hukum Rk, Suparno, sependapat dengan JPU. Tuntutan delapan tahun penjara dinilainya telah sesuai aturan yang berlaku. Meskipun demikian, pihaknya akan tetap meminta hakim agar menyerahkan Rk dan Rn kepada negara untuk dibina. Tetapi, apabila hakim berpendapat lain, ia berharap para terdakwa dihukum seringan-ringannya mengingat mereka masih anak-anak. Sidang lanjutan akan dilaksanakan, Jumat (27/5) dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Sementara di lokasi persidangan, sejumlah polisi meningkatkan penjagaan dan pengawasan terhadap jalannya sidang. Hal itu dilakukan menyusul adanya insiden pada persidangan sebelumnya. Saat itu, ayah korban, Musa Agus Wibowo, berniat menghajar para terdakwa seusai sidang. Beruntung, aksi Musa dapat dicegah oleh sejumlah keluarga korban yang lain.

rio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya