SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan di Pajang, Laweyan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Terdakwa kasus pembunuhan di Pajang, Laweyan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Dua terdakwa kasus pembunuhan di Pajang, Laweyan, Herman Perwirajaya, 35 dan Azaria Denis Yusmantoro, 19, terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup sebagaimana dalam dakwaan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Pencurian. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekitar 50 aparat Polresta Solo dan Polsek Laweyan mengamankan sidang perkara pembunuhan dengan korban Priyanto Agung Nugroho, 37, itu. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan.

Ekspedisi Mudik 2024

Jaksa penuntut umum (JPU), Sutarno, dalam kesempatan itu membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa secara terpisah. Kendati terpisah, namun JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama, yakni Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pembunuhan Disertai Pencurian dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan. Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama menghabisi korban warga Barimulyo RT 004/RW 002, Pajang, Laweyan, itu demi mendapatkan Toyota Avanza berpelat nomor AD 9491 FU milik korban, 11 Juli 2012 lalu.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Herman, yang terdiri dari MT Heru Buwono, Tori Setyorinanto, M Amir Santoso dan Kus Sanwoyo menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Keberatan PH akan dituangkan dalam nota eksepsi di sidang berikutnya. Majelis hakim yang terdiri dari Mion Ginting, Polin Tampubolon dan Kun Maryoso itu mengagendakan sidang eksepsi PH pada Senin (28/1/2013) mendatang.

Kasus pembunuhan itu terjadi di bengkel mobil milik terdakwa Herman di Jl Transito No, Pajang, Laweyan, Solo. Pembunuhan dipicu dengan latar belakang utang korban kepada Herman sebesar Rp70 juta pada 2011. Herman berulang kali menagih kepada korban. Tetapi korban tak pernah melunasi utang itu dengan alasan dengan belum mempunyai uang.

Hingga suatu ketika Herman merasa jengkel. Ia pun mengajak pekerjanya, Denis, warga Talang RT 004/RW 001, Banaran, Grogol, Sukoharjo, merampas mobil korban dengan cara membunuh korban. Herman menjanjikan akan membelikan motor kepada Denis jika mau membantunya.

Denis pun menerima ajakan Herman. Rencana itu pun mereka realisasikan saat korban datang ke bengkel milik Herman. Kebetulan korban saat itu datang dalam kondisi teler. Setibanya di bengkel korban tidur di salah satu ruangan.
Saat tidur itulah Herman membekap mulut dan hidung korban menggunakan telapak tangan kanan. Setelah korban tak sadarkan diri Herman bersama Denis berusaha membuang korban ke Wonogiri, lantaran ia mengira korban telah tewas.

Dalam perjalanan, korban siuman dari pingsannya. Melihat hal itu Denis memukul leher korban berulang kali hingga tewas. Setelah korban dipastikan tewas, para pelaku membuang korban di tepi jalan di Jetak, Jendi, Selogiri. Para pelaku membawa kabur mobil korban dan menjualnya senilai Rp125 juta. Mayat korban ditemukan 12 Juli 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya