Berita Foto
Kamis, 15 April 2010 - 18:08 WIB

SIDANG PEMBUNUHAN

Redaksi Solopos.com  /  Fotografer Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Advertisement

Espos/Ratna Puspita Dewi

KASUS PEMBUNUHAN — Petugas berusaha mengamankan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mujato, Heri Purnomo (berpeci) dari kemarahan ibu korban Dwi Handayani, karena tidak terima perlakuan terdakwa yang tega menghabisi nyawa anak kesayangannya, sebelum berlangsung sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (15/4). Materi duplik yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa, A Aziizarr A Wardhono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dialamatkan terdakwa bahwa perbuatan pembunuhan dilakukan dengan sengaja tidak terbukti. Lantaran, terdakwa terpaksa melakukan pembelaan tanpa batas karena mendaptkan ancaman dari korban.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Mujato Pembunuhan Sidang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif