Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Espos/Ratna Puspita Dewi
KASUS PEMBUNUHAN — Petugas berusaha mengamankan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Mujato, Heri Purnomo (berpeci) dari kemarahan ibu korban Dwi Handayani, karena tidak terima perlakuan terdakwa yang tega menghabisi nyawa anak kesayangannya, sebelum berlangsung sidang lanjutan kasus tersebut, di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (15/4). Materi duplik yang dibacakan Penasehat Hukum Terdakwa, A Aziizarr A Wardhono menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dialamatkan terdakwa bahwa perbuatan pembunuhan dilakukan dengan sengaja tidak terbukti. Lantaran, terdakwa terpaksa melakukan pembelaan tanpa batas karena mendaptkan ancaman dari korban.