SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Iwan Adranacus, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas berujung maut di timur Mapolresta Surakarta ditunda.

Sidang itu sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (6/12/2018, namun ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Solo belum siap dengan materi tuntutan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang dengan agenda yang sama dijadwalkan kembali pada Kamis (13/12/2018) mendatang. Informasi yang dihimpun Solopos.com di PN Solo, sidang pada Kamis sekitar pukul 12.30 WIB dipimpin hakim ketua Krosbin Lumbangaul. Lantaran JPU tak siap, sidang berlangsung singkat.

Salah seorang JPU, Titiek Maryani, saat diwawancarai wartawan seusai sidang mengatakan JPU belum siap dengan materi tuntutan. Dia akan mengupayakan agar pada sidang lanjutan pekan depan materi tuntutan sudah siap.

“Alasan tuntutan belum siap,” ujar dia singkat.

Terpisah, pengacara dari LBH Mega Bintang Solo, Sigit Sudibyanto, saat bertemu Solopos.com di PN Solo, Kamis, mengatakan sudah mengundurkan diri dari posisi kuasa hukum keluarga korban, Eko Prasetyo. Surat pernyataan pengunduran diri ditandatangani Selasa (4/12/2018).

Surat tersebut menurut dia sudah disampaikan kepada keluarga Eko Prasetyo. Sigit pun sudah menerima surat tanda terima surat pengunduran diri yang ditandatangani ayahanda dari Eko Prasetyo, Suharto.

Dengan begitu dia menyatakan tak berurusan lagi dengan kasus itu. Di surat pengunduran diri tim Sigit menyampaikan alasannya yakni Suharto dinilai melakukan hal-hal dan tindakan tanpa sepengetahuan tim kuasa hukum.

Apalagi hal dan tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar advokasi. Tak lupa Sigit dan tim menyampaikan harapan mereka agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan.

Diberitakan sebelumnya sidang terdakwa Iwan Adranacus telah menyelesaikan pemeriksaan beberapa saksi. Salah satunya psikolog Ahmad Dartono sebagai saksi ahli.

Dalam sidang yang digelar Selasa (27/11/2018) itu Ahmad menilai terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan saat peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Eko Prasetyo. Peristiwa kecelakaan di timur Mapolresta Solo itu terjadi pada 22 Agustus 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya