SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Sidang kasus pelemparan bom molotov di rumah Ketua Lembaga Pengkajian dan Pendalaman Alquran (LPPA) Tauhid, Minardi Mursyid yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Sukoharjo dikawal ketat puluhan petugas kepolisian Polres Sukoharjo. Pada pengamanan sidang yang menghadirkan dua terdakwa masing-nasing berinisial AK, 39 dan AU, 19, polisi mengerahkan 75 personel.

“Kami sebenarnya menyiapkan 150 personel, tetapi yang kami terjunkan di Pengadilan Negeri hanya 75 personel. Sedangkan yang lainnya standby di Mapolres tetapi sewaktu-waktu dibutuhkan mereka siap,” ujar Kabag Ops Polres Sukoharjo, Kompol Andika Bayu ketika ditemui wartawan seusai memimpin pengamanan di PN setempat, Kamis (11/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, rumah Ketua Lembaga Pengkajian dan Pendalaman Alquran (LPPA) Tauhid, Minardi Mursyid, di Dukuh Pondok RT 002/RW 004, Desa Demakan, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dilempar bom molotov, Selasa (30/10/2012) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 20.00 WIB ada beberapa orang tak dikenal mengendarai sepeda motor berboncengan. Sekitar 10 menit kemudian, datang 20-an sepeda motor melintas di depan rumah Minardi. Gerombolan motor itu lalu melemparkan batu bata ke rumah Minardi. Kelompok tersebut melempari jendela depan rumah bagian barat dan halaman rumah bagian timur. Setelah melempar batu bata, kemudian orang tak dikenal itu melempar bom molotov. Gorden jendela pun terbakar.

Lebih lanjut Andika mengatakan pihaknya sengaja menyiapkan puluhan petugas untuk mengamankan dan menjaga proses persidangan dua terdakwa masing-masing AK warga Pilang, Masaran, Sragen dan AU warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo di PN Sukoharjo. Sebab berdasar informasi yang dperoleh sebelumnya dari para intelnya, sidang tersebut berpotensi menyedot perhatian banyak massa.

“Ini cuma sifatnya antisipasi saja. Agar tidak terjadi hal-hal yang disinyalir akan mengganggu proses keamanan pada saat sidang berlangsung,” kata Kabag Ops.

Pada bagian lain sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agus Darmanto dengan anggota Diah Tri Lestari dan Evi Fitriastuti hanya berlangsung singkat. Terdakwa keberatan sidang dilanjutkan gara-gara kuasa hukum mereka tak bisa hadir di persidangan karena pada hari yang sama menghadiri sidang di Madiun. Terkait itu sidang ditunda dan rencananya digelar pada Senin (15/4/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya