Selasa, 31 Mei 2011 - 14:15 WIB

Sidang paspor palsu Gayus digelar

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan, dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa, yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c Undang-Undang No 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 55 KUHP. Jaksa Putri Ayu saat membacakan dakwaan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5) mengatakan, ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu, dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol/ lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan.[dtc/hen]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif