SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang Kasus paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan, dengan nama Sony Laksono disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gayus didakwa dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Syamsul Bachri Harahap. Dakwaan jaksa penuntut umum dibacakan secara bergantian oleh para tim jaksa terdiri dari tujuh jaksa, yang diketuai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bambang Setyadi. Terdakwa dijerat Pasal 55 huruf a dan Pasal 55 huruf c Undang-Undang No 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP, Pasal 263 ayat 2 junto Pasal 55 KUHP. Jaksa Putri Ayu saat membacakan dakwaan di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Kota Tangerang, digelar Selasa (31/5) mengatakan, ada 18 kesamaan pada paspor dengan foto rambut palsu, dengan ditambah kacamata. Seperti kemiringan mulut, bibir, ujung hidung menonjol/ lekung tonjolan bibir terdapat kesamaan dengan Gayus Halomoan P Tambunan.[dtc/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya