SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim pengusul hak angket Bank Century batal dibacakan di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa pagi. Pasalnya, pimpinan DPR belum bisa menjadwalkan usulan ini dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

Hal ini tentu saja mengundang emosi para tim pengusul dan mempertanyakan tidak dijadwalkannya hak angket tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pimpinan kenapa tidak disebutkan mengenai surat yang masuk tentang usulan hak angket, padahal dari yang saya ketahui surat itu sudah ada di pimpinan DPR. Tolong dijelaskan di paripurna ini,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan Arya Bima di sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).

Ekspedisi Mudik 2024

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang langsung memberikan palu sidang kepada Pramono Anung untuk menjelaskan. “Kita terima delegasi tim Kamis lalu pukul 4 sore, tapi hari itu juga Pak Ketua langsung ke luar kota dan Sabtunya Pak Ketua ke luar negeri. Pak Anis Matta juga sedang ke Malaysia, sedangkan saya sendirian. Jadi tidak mungkin saya agendakan sendiri, nanti dikira FPDIP yang mengagendakan,” terang Pramono.

Politisi dari FPDI-P itu mengatakan, agar tim pengusul tidak perlu menghawatirkan surat usulan tersebut. “Pasti akan kita agendakan pada sidang paripurna selanjutnya,” tambahnya.

Namun jawaban Pramono ini tidak diterima anggota DPR yang ngotot bahwa surat itu harus dibacakan. “Intrupsi semua surat masuk itu harus diberitahu di paripurna, jangan langsung dibawa ke Bamus, jadi supaya ada keterbukaan.” timpal Nudirman Munir dari Fraksi Golkar.

Hujan interupsi dari fraksi-fraksi lain bermunculan. Mereka meminta agar pimpinan DPR harus memutuskan hal ini sekarang walau tanpa Ketua DPR. Sidang paripurna pun terpaksa diskors selama 10 menit untuk memutuskan apakah surat usulan hak angket tetap dibacakan dan diagendakan, walau hanya diputuskan oleh dua pimpinan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung dan ketua fraksi.

“Keputusan pimpinan DPR kolektif kolegial, tapi kami akan mencoba membicarakan hal ini. Maka sidang diskors 10 menit,” kata Priyo.

okz/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya