SOLOPOS.COM - JPU mengikuti sidang online dengan peranti telekonferensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (31/3/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri

Solopos.com, SRAGEN -- Sidang online perdana digelar Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (31/3/2020). Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, dan terdakwa mengikuti sidang tidak di satu ruangan.

Majelis hakim tetap berada di ruang sidang PN, jaksa dan saksi berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masing-masing di antara mereka hanya mengandalkan layar monitor dan suara dari mikrofon untuk mengikuti jalannya persidangan dengan peranti telekonferensi.

Jalan Solo Baru Patung Pandawa-Tanjung Anom Ditutup Mulai Malam Ini

Sebagaimana diinformasikan, sidang kasus kriminalitas di Sragen digelar secara online untuk mendukung pembatasan sosial atau social distancing. Hal itu untuk menekan persebaran virus corona.

Sidang online perdana di Sragen itu bukannya tanpa kendala. Baik majelis hakim ataupun jaksa kerap tidak bisa mendengar keterangan terdakwa atau saksi karena gangguan koneksi.

Akibatnya, mereka harus berbicara dengan nada tinggi seperti orang berteriak-teriak supaya bisa terdengar lawan bicara.

1 Pasien Corona Sembuh, Jekek Pastikan Wonogiri Nihil Kasus Positif

“Karena ini sidang tidak bisa tatap muka, sudah pasti berbeda dari biasanya. Kalau mikrofon tidak didekatkan ke mulut, suaranya itu tidak terdengar jelas. Makanya tadi harus sedikit teriak-teriak supaya terdengar suaranya,” jelas JPU, Afriyensi, saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sidang online perdana di Sragen itu untuk kasus tindak pidana asusila. Afriyensi mengikuti sidang itu di Kantor Kejari Sragen.

Pembuktian Kasus

Lantaran tidak bisa bertatap muka secara langsung, JPU dan majelis hakim sedikit kesulitan untuk mengamati kondisi psikologis terdakwa atau saksi.

40.000 Keluarga Miskin di Solo Bakal Terima Bantuan Rp250.000/KK Selama KLB

Hal itu membuat usaha mengorek informasi dari saksi atau terdakwa sedikit terhambat. “Keuntungannya kalau bisa bertatap muka, kita bisa melihat tingkat kejujuran terdakwa dalam menjawab pertanyaan seperti apa,” jelas Kasi Pidana Umum (Pidum), Wahyu Wibowo Saputro.

Karena tidak dalam satu ruangan pula, jaksa tidak tahu siapa yang berada di samping terdakwa. Apakah ada orang yang mengajari terdakwa dalam menjawab pertanyaan itu, sulit bagi jaksa untuk tahu.

Tapi pada prinsipnya, dari segi pembuktian kasus, Wahyu menilai antara sidang langsung dengan sidang secara telekonferensi sama saja. Dengan telekonferensi, persidangan bisa digelar lebih cepat karena kita tidak perlu menjemput terdakwa dari LP yang kadang butuh waktu lama.

Corona Sukoharjo: Grogol Zona Merah, 3 Kecamatan Ini Masih Bersih dari PDP

Sidang online di Sragen baru berlaku untuk kasus pidana umum. Sementara sidang kasus pidana khusus (pidsus) seperti korupsi tetap diselenggarakan di PN Tipikor Semarang.

Terkait hal itu, LP Sragen berharap PN Tipikor Semarang bisa menerapkan persidangan online untuk kasus tipikor supaya tahanan tidak keluar masuk LP dan menempuh perjalanan Sragen-Semarang pulang-pergi.

“Kami sudah menyediakan peranti sidang online yang memadai. Ada baiknya semua persidangan digelar secara online supaya tahanan tidak keluar masuk LP demi menghindari penyebaran virus corona,” papar Kepala LP Kelas IIA Sragen, Yosep B. Yembise.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya