SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> — Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar menggelar sidang perdana perkara dugaan money politics atau politik uang dengan terdakwa <a title="2 Sukarelawan Rohadi-Ida Jadi Tersangka Money Politics Pilkada Karanganyar" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180706/494/926503/2-sukarelawan-rohadi-ida-jadi-tersangka-money-politics-pilkada-karanganyar">dua sukarelawan Rohadi Widodo</a>-Ida Retno Wahyuningsih di pengadilan setempat, Jumat (20/7/2018).</p><p>Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dilanjutkan pemeriksaan saksi. Berdasarkan data yang dihimpun&nbsp;Solopos.com, sidang perkara politik uang ini menyeret dua sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih di Pilbup Karanganyar 2018, Sarwo dan Sugeng.</p><p>Kedua sukarelawan tersebut tertangkap basah oleh warga Delingan, Karanganyar, tengah membagikan uang Rp20.000 kepada warga di sekitar Delingan saat hari pencoblosan Pilbup 2018, Rabu (27/6/2018).</p><p>Perkara Sarwo dan Sugeng dipisah. PN Karanganyar mengawali sidang dengan terdakwa Sarwo. Sidang dipimpin ketua majelis sidang PN Karanganyar Sri Haryanto dengan anggota Mahendra dan I Nyoman. Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umukm (JPU), Tony Wibisono cs. Penasihat hukum terdakwa, Sugiyono cs., juga hadir.</p><p>Saat sidang dengan terdakwa Sarwo, JPU membacakan dakwaan&nbsp;Pasal 187 A UU No. 10/2016 tentang&nbsp;&nbsp;Pilkada. Sesuai peraturan tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.</p><p>Sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan para saksi. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan JPU, yakni Sriyono, Jamen, dan Slamet. Di hadapan majelis hakim, saksi memberikan berbeda dengan yang disampaikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidik Polres Karanganyar.</p><p>Di BAP, para saksi mengakui telah memperoleh uang Rp20.000 dari Sugeng agar memilih pasangan calon nomor urut 1 <a title="Juliyatmono-Rober Christanto Resmi Pemenang Pilkada Karanganyar 2018" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180705/494/926251/juliyatmono-rober-christanto-resmi-pemenang-pilkada-karanganyar-2018">Pilkada Karanganyar</a>, Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih. Hal itu sesuai saran tokoh masyarakat di Delingan, yakni Joko.</p><p>Saat di persidangan, para saksi mengoreksi keterangannya di BAP itu. Para saksi mengatakan uang Rp20.000 dari Sugeng sebagai uang transportasi sebagai sukarelawan Rohadi Widodo-Ida Retno Wahyuningsih. Uang yang diberikan Sugeng itu dari Sarwo.</p><p>Menyikapi hal ini, ketua majelis hakim mengingatkan para saksi untuk berkata jujur. Sementara itu, salah satu JPU, Tony Wibisono, mengatakan keterangan saksi yang berubah-ubah merupakan hak para saksi.</p><p>&ldquo;Soal itu [keterangan saksi yang berubah-ubah] memang haknya mereka. Omongannya tadi memang berubah-ubah,&rdquo; katanya.</p><p>Salah satu penasihat hukum terdakwa, Sugiyono, mengatakan timnya menghormati pendapat yang disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim. &ldquo;Kami hanya menghormati apa yang ada di sidang [menyikapi keterangan saksi yang berubah-ubah],&rdquo; katanya.</p><p>Majelis hakim PN Karanganyar menunda<a title="Kasus Money Politics Pilkada Karanganyar Siap Disidang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180719/494/928889/kasus-money-politics-pilkada-karanganyar-siap-disidang-"> sidang perkara politik uang </a>&nbsp;itu dan akan melanjutkannya pada Senin (23/7/2018). Agenda masih mendengarkan saksi yang diajukan JPU dan penasihat hukum.<br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya