SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan dua ahli dari pihak pemohon.

Dua ahli yang akan diperdengarkan pada sidang terkait perkara UU KPK 30/2002 di Jakarta adalah pakar pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Rudy Satrio dan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang tersebut rencananya akan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu pemimpin KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang telah ditangguhkan penahanannya oleh Polri, Selasa (3/11) malam.

Sidang yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB itu merupakan rangkaian dari sidang perkara nomor 133/PUU-VII/2009 yang akan menguji satu norma materiil yaitu Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 30/2002, yang terkait dengan soal pemberhentian pimpinan KPK secara tetap oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila menjadi terdakwa.

Kuasa hukum pemohon Taufik Basari menyatakan, Pasal 32 ayat (1) huruf c tersebut bertentangan dengan azas praduga tidak bersalah sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut berkaitan dengan hak setiap orang atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta hak atas perlakuan yang sama di depan hukum dan kepastian hukum yang adil.

Sementara itu, MK dalam putusan selanya di Jakarta, Kamis (29/10), memutuskan untuk menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (3) UU No 30/2002 tentang KPK, yakni pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap pokok permohonan.

Dengan demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak diperkenankan mengeluarkan surat pemberhentian tetap sebelum perkara yang melibatkan baik Bibit maupun Chandra memiliki putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan pada Selasa (3/11), MK telah mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Rekaman berdurasi 4,5 jam itu diperdengarkan dalam ruang sidang MK terutama setelah adanya desakan dari para hakim majelis konstitusi yang menilai rekaman tersebut relevan dengan sidang uji materi UU KPK.

Dalam rekaman tersebut, terdapat suara dan nama yang diduga merupakan sejumlah petinggi penegak hukum, baik di lembaga Kejaksaan Agung maupun Kepolisian RI.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya