SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO—Sidang mediasi pertama antara PT Tyfountex dan salah satu karyawannya, Agus Triyanto, 40, belum menemukan titik temu. Hal ini karena kedua belah pihak sama-sama masih kukuh pada pendirian masing-masing.

Sidang mediasi tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (27/2). Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Personalia PT Tyfountex, Ima Yuli Kurnia A, selaku perwakilan perusahaan; karyawan yang mengadu ke Disnakertrans, Agus dan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Tyfountex, Witono. Sidang mediasi tersebut dimediatori Lilik Prajoko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seusai sidang, Ima enggan memberi tanggapan apa pun. “Permasalahan ini belum menemukan titik temu jadi saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” tandasnya sambil berlalu dan masuk ke mobil.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Muhamad Langgeng W, mengungkapkan mediasi pertama biasanya belum menemukan titik temu. “Mediasi biasanya dilakukan hingga tiga kali. Waktu pun kami dibatasi hanya 30 hari apabila tidak selesai nanti akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Semarang,” tuturnya.

Perbedaan sidang mediasi yang dilakukan oleh Disnakertrans kabupaten/kota dengan PHI adalah pada hasil. Menurut dia, hasil sidang mediasi adalah anjuran atau rekomendasi penyelesaian. Rekomendasi tersebut bisa diterima atau ditolak oleh kedua belah pihak. Sedangkan hasil keputusan PHI merupakan keputusan hukum tetap dan mengikat.

Lebih lanjut Langgeng mengungkapkan setiap bulan pihaknya selalu mendapat aduan mengenai perselisihan pekerja dan perusahaan. Dalam setahun, jumlah pengaduan sekitar 20 hingga 30 kasus. Apabila dibandingkan dengan jumlah karyawan di Sukoharjo yang mencapai 65.000 pekerja, jumlah tersebut termasuk kecil. Grafik pengaduan permasalahan perusahaan dan karyawan dari tahun ke tahun sama, tidak naik ataupun turun.

Langgeng mengungkapkan guna meredam konflik, pihaknya terus melakukan sosialisasi baik kepada perusahaan maupun serikat pekerja mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing. Pihaknya juga meminta perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan salah satu acuan penyelesaian jika terjadi perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya