SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sidang lanjutan atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Selasa (19/6). Sidang perkara politisi PAN itu digelar pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim Penasihat Hukum Wa Ode. Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab hari ini, Selasa (19/6) mengatakan, klien dan timnya telah siap membacakan eksepsi. Pada pokok eksepsi, pihaknya membahas secara detil mengenai gratifikasi dan pencucian uang.

Pada sidang sebelumnya, mantan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati didakwa telah menerima suap atau menerima hadiah, terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu lalu Wa Ode didakwa telah menerima uang sejumlah Rp 6,2 miliar dari beberapa pengusaha. [tribunnews/rda/bet-mg]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya