SOLOPOS.COM - Rey Utami dan Putra Pablo Benua (Instagram @reyutami)

Solopos.com, JAKARTA - Masih ingat kasus ikan asin yang sempat heboh beberapa bulan lalu? Sidang lanjutan kasus itu telah berlangsung beberapa kali dan telah memanggil banyak pihak terkait.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020), telah melangsungkan sidang lanjutan kasus ini. Tersangka Galih Ginanjar dan pasangan Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ditahan Gara-Gara Kasus Ikan Asin, Rey Utami Berhijab

JPU menghadirkan, Effendi Saragih, seorang ahli hukum pidana. Di situ, Pablo Benua sempat bertanya kepada Effendi Saragih mengenai hubungan kasusnya dengan hukum pidana.

Ekspedisi Mudik 2024

"Dalam kebijakannya Youtube mengatur konten yang enggak boleh didistribusikan, itu asusila, pencemaran nama baik dan sebagainya, tapi kalau diupload Youtube bakal menghapus sebelum didistribusikan? Youtube bakal kena UU ITE?" tanya Pablo Benua dilansir Suara.com, Rabu.

Kasus Ikan Asin, Fairuz A. Rafiq Emoh Damai dengan Galih Ginanjar Cs

Effendi Saragih pun langsung menjawab pertanyaan Pablo. Menurutnya, Youtube hanyalah sebagai sarana atau wadah dalam mengunggah sebuah video. Penyebarannya adalah otoritas sang pengguna atau pemilik akun.

"Sesuai dengan yang disebutkan itu merupakan peraturan mereka [Youtube], mereka hanya menjadi sarana, pelaku itulah yang meng-upload itu yang bertanggung jawab," jelas Effendi Saragih.

Mendengar penjelasan tersebut, Pablo Benua kembali bertanya mengenai peran Youtube atas setiap video yang menjadi polemik.

Video Ikan Asin Penjarakan Galih Ginanjar

"Dalam hal ini seseorang bisa memiliki akun untuk menyebarkan video, gimana bisa nyebar kalau enggak ada akunnya, pemilik akunlah yang bertanggung jawab. Mereka yang meng-upload," tutur Effendi Saragih kembali menegaskan.

Seperti diketahui terdakwa Galih Ginanjar dan Pablo Benua serta pasangannya, Rey Utami dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Barbie Kumalasari Sempat Minta Vlog Ikan Asin Galih Ginanjar Dihapus

Untuk dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya