SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Solo (Solopos.com) – Sidang lanjutan pengaduan konsumen atas iklan fasilitas Blackberry (BB) unlimited Telkomsel yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di ruang sidang BPSK Selasa (11/10) berlangsung alot.

Baik penggugat, Muhammad Taufik maupun pihak Telkomsel sama-sama ngotot mempertahankan argumen masing-masing. Taufik tetap menuntut Telkomsel menarik semua iklan mengenai layanan unlimited full services Rp 90.000 dan mengembalikan kerugian konsumen yang saat dihitung mencapai Rp 500.000-an/bulan. Sebaliknya, Telkomsel menegaskan tidak ada yang salah dengan iklan itu. Dalam sidang tersebut, Taufik berjanji akan mendatangkan saksi pada persidangan lanjutan yang bakal dihelat Selasa (18/10/2011) mendatang. “Saya tetap pada tuntutan saya, iklan menyesatkan itu harus dicabut dan kerugian saya diganti,” tegas dia, saat ditemui wartawan, di lokasi sidang.

Tuntutan Taufik bermula ketika dia mendapat tagihan sampai Rp 1,04 juta pada bulan Juli 2011. Sebelumnya, selama berlangganan paket tersebut sejak Juli 2010, dia hanya menerima tagihan sampai Rp 400.000-an. Berdasarkan lembar tagihan yang diterimanya, membengkaknya nilai tagihan disebabkan ada tambahan biaya Rp 539.950 untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS, Wifi, dan konten premium. Biaya untuk layanan tersebut kembali muncul di tagihan bulan Agustus, sebesar Rp 456.025. Padahal, Taufik mengaku tidak mengubah aktivitasnya.

Hal lebih aneh terjadi saat Taufik mengajukan somasi ke Telkomsel. Setelah somasi tersebut, dia mendapat keringanan berupa pengurangan nilai tagihan Agustus sebesar sama dengan biaya layanan 3G dan lain-lain di bulan Juli. Di bulan Agustus, dia hanya diminta membayar Rp 741.321. Anggota majelis dalam sidang BPSK yang juga Wakil Ketua BPSK Solo, Bambang Ari, juga merasa aneh dengan angka tersebut. “Apakah jika orang lain yang protes juga akan ada pengurangan tagihan?” ujar dia.

Bambang didampingi anggota majelis lain, Kelik Wardiono, menegaskan BPSK akan fokus memeriksa perkara iklan yang dinilai penggugat tak benar dan tidak jelas, selain juga merunut mengenai kerugian yang dialami konsumen. Dalam sidang itu, BPSK mencecar pihak Telkomsel dengan pertanyaan seputar bagaimana proses pembuatan iklan sampai akhirnya iklan tersebut disebarluaskan. Persoalan mengenai potongan tagihan juga menjadi pembahasan sidang.

Sementara itu, pihak Telkomsel, diwakili Supervisior Corporate Communications Regional Jateng-DI Yogyakarta, Anindito Respati, menegaskan Telkomsel telah memberikan informasi yang jelas pada iklan program mereka. Memang tidak semua materi bisa dimuat di iklan tersebut, namun pelanggan bisa menerima informasi selengkapnya saat melakukan aktivasi program dengan mengetik nomor tertentu. Saat aktivasi disebutkan bahwa biaya unlimited Rp 99.000 tidak termasuk video streaming, international roaming, dan pemakaian BB sebagai modem. Selain itu, informasi juga dikabarkan melalui website atau langsung dari customer service (CS) di Grapari Telkomsel.

Mengenai potongan tagihan, Dito, sapaannya menjelaskan hal itu adalah bentuk apresiasi Telkomsel kepada pelanggan loyal untuk menjaga hubungan baik. Sebagai langkah pembelajaran awal, potongan diberikan. Namun, ke depan, potongan tersebut tidak akan diberikan lagi. “Itu pembelajaran. Untuk hubungan baik, kita menjaga.” Dito menambahkan pihaknya juga akan menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa depan. Besar kemungkinan petugas CS yang melayani penggugat akan dihadirkan sebagai saksi.

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya