SOLOPOS.COM - Miyono (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

Miyono (JIBI/SOLOPOS/Yus Mei Sawitri)

BOYOLALI-Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Boyolali kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Boyolali periode 1999-2004, Miyono, dengan agenda pembacaan keterangan saksi-saksi, Rabu (5/9/2012). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra SH, itu menghadirkan dua saksi, Surono dan Danang. Keduanya warga Dukuh Pendekan, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saksi pertama, Surono, yang juga selaku korban, mengaku dipukul dengan tangan kiri terdakwa dan mengenai bagian pelipis kanannya sebanyak tiga kali. Bermula saat Surono dan beberapa warga memasang patok di jalan dukuh setempat 18 Mei 2012 lalu. Hal itu berkaitan dengan adanya proyek pengembangan perumahan di wilayah tersebut. Sebelumnya, telah digelar rapat warga dan pihak pengembang telah diminta memberikan kompensasi senilai Rp5 juta kepada warga. Meskipun belum ada kesepakatan, kendaraan material proyek diketahui akan mulai beraktivitas di jalan tersebut. Merasa khawatir jalan di wilayah mereka rusak, warga pun sepakat memasang patok di jalan itu. Saat pemasangan patok itulah, Miyono mendatangi warga. Kemudian terjadilah pemukulan tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara saksi kedua, Danang, menguatkan keterangan saksi pertama dengan mengaku melihat kejadian tersebut. Terhadap keterangan dua saksi tersebut, Miyono mengaku keberatan. Dijelaskan dia, hasil keputusan rapat warga belum disosialisasikan. Miyono membantah memukul korban sebanyak tiga kali. Dirinya juga membantah mengacungkan sabit. “Saya hanya menampar dua kali,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya