SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat bersidang di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). (JIBI/Reuters/Adek Berry)

Sidang kasus Ahok bakal dilanjutkan 3 Januari 2017.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi atau bantahan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang pun tetap dilanjutkan namun lokasinya dipindah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyatakan sah surat dakwan penuntut umum registrasi PDM 147/jkt/ut/ 2 tanggal 1 Desember sebagai dasar pemeriksaan pada terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam amar putusan sela di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Didampingi empat hakim anggota, Dwiarso dalam putusannya juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikannya terhadap kasus Ahok yang juga gubernur nonaktif DKI Jakarta.

“Memerintahkan untuk melanjutkan penyidikan perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Dwiarso.

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang penistaan agama dengan terdakwa Ahok tetap dilanjutkan ke tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun, lokasi sidang dipindah ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

Usai memberi kesempatan bicara kepada terdakwa dan JPU, majelis hakim menunda sidang Ahok hingga Selasa 3 Januari 2017.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga menyetujui lokasi sidang Ahok untuk selanjutnya tidak lagi di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat.

“Atas dasar permohonan jaksa dan kepolisian, maka persidangan berikutnya kami tunda 3 Januari 2017 di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,” kata Dwiarso Budi saat menutup sidang Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya