JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya
SIDANG LANJUTAN–Saksi, Edi Susanto, memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus pemalsuan dengan terdakwa pengusaha, Robby Sumampouw di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (25/7/2011). Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) atas terdakwa Robby Sumampouw dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Edi Susanto, bendahara YBBS.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi