SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kuasa hukum terdakwa kasus kredit macet, Andri Adiyanto, 38, yakni Sudarman menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai bersifat prematur. Pasalnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU satu pekan sebelumnnya terdapat beberapa unsur yang diangap masih kurang dan ganjil.

Berdasarkan pantauan Espos, pelaksanaan sidang lanjutan kasus kredit macet Bank Bukopin di PN Solo dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, M Syukri. Di sisi lain, sidang yang dimulai pukul 12.00 WIB tersebut dihadiri JPU, Prasetyo dan kuasa hukum terdakwa, Sudarman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut kuasa hukum terdakwa, Sudarman terdapat beberapa poin penting yang telah dikesampingkan oleh JPU. Hal itu mencakup dalam surat dakwaan tidak dicantumkan unsur yang menyatakat jumlah kerugian.

Selanjutnya, juga tidak mencatumkan mengenai kewajiban PT Bank Bukopin Solo melakukan analisa terhadap agunan atau jaminan kredit sebagaimana diwajibkan menurut UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 terkait Perbankan, tidak adanya perhitungan oleh auditor yang sah dan indepeden ataupun diajukan pada peradilan perdata, serta tidak dicantumkannya korban dalam perbuatan surat dakwaan.

“Kami menilai memang dakwaan itu masih prematur. Banyak kekeliruan yang ada. Makanya berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 KUHP, surat dakwaan tersebut mestinya batal demi hukum,” ujar dia saat ditemui wartawan di PN Solo, Selasa (29/6).

Dia mengatakan, perkara kredit antara terdakwa sebagai debitur dengan PT Bank Bukopin Solo sebagai kreditur adalah perikatan kredit atau hutang piutang yang merupakan wilayah hakim perdata. Maka, dalam penanganan perkara kali ini harus diarahkan ke perbuatan perdata.

“Yang perlu diketahui sesuai surat dakwaan JPU 25 Oktober lalu, terdakwa kan sebagai debitur dan Bank Bukopin sebagai kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara terdakwa dengan bank adalah hubungan hutang piutang. Terlebih terdakwa adalah nasabah lama,” ulas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, di waktu sebelumnnya JPU menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis. Dihadapan JPU, terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan Pasal 378 KUHP.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya