SOLOPOS.COM - Soemarmo HS (dok)

Walikota Semarang, Soemarmo HS (dok)

JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini (18/6) menggelar sidang lanjutan terdakwa Walikota Semarang, Seomarmo Hadi Saputro. Agenda sidang kali ini menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Adapun ke-6 saksi tersebut ialah Ayi Yudimardiana-Kepala Dinas Pengelolaan Ruangan dan Aset Daerah Pemkot Semarang, Ari Kurniawan-staf Pemkot Semarang, Endaryono-ajudan Sekda Pemkot Semarang , Paijo-Bendahara Dinas Pengelolaan Ruangan dan Aset Daerah Pemkot Semarang, Yustingsih-Kasubag Keuangan Protokoler Sekda Pemkot Semarang, dan Taprika-staf Sekda Pemkot Semarang.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan Soemarmo hadir mengenakan kemeja batik berwarna kuning kecokelatan. Ketika ditanya kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim, Mansurdin Nainggolan, ia menyatakan sehat.

Ayi menjadi saksi pertama yang diperiksa, dan JPU meminta agar diperiksa seorang diri. Saat diperiksa Ayi mengakui bahwa terdakwa Soemarmo memberikan uang kepada Anggora DPRD Semarang melalui dua orang. Kedua orang tersebut masing-masing diberikan Rp 8 juta.

“Saya melihat dua orang anggota dewan yang diberi. Sumartono dari Demokrat dan Agung Purno Sarjono dari PAN,” ungkap Ayi menjawab pertanyaan Marsudin.

Selain itu Ayi juga menjelaskan bahwa DPRD meminta Rp 10 miliar kepada Pemkot (pemerintah kota) Semarang terkait pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Semarang tahun 2011.

Sidang pun berjalan dengan tertib dan tidak ada penjagaan ketat untuk Soemarmo. Dalam kasus ini, terdakwa Soemaro didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya