SOLOPOS.COM - Lima aparat Polres Blora saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi dana PNBP STNK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/6/2022). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak lima aparat polisi anggota Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng), diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana penerimaan negera bukan pajak atau PNBP yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) polisi.

Kelima aparat Polres Blora yang dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/6/2022), itu masing-masing bertugas di Kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, dan Satuan Pengaman Objek Vital Polres Blora.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Sementara itu, dua terdakwa yang merupakan pasutri polisi yang diduga melakukan korupsi dana PNPB pengurusan STNIK itu bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani. Mereka menjalani persidangan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.

Salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di Kantor Samsat Pembantu Blora mengaku dirinya selalu menyetor dana PNBP yang berasal dari pengurusan STNK setiap harinya ke Briptu Eka Maryani.

“Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Pemerima PNBP secara tunai,” katanya.

Baca juga: Korupsi PNBP di Samsat Blora, Pasutri Polisi Ditahan Kejaksaan

Ia menyebut terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu. Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan setiap hari.

Ia mengatakan tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi. Namun, ia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut.

Sebelumnya, pasangan suami istri atau pasutri aparat Polres Blora ini, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp3,049 miliar.

Baca juga: Ikut Investasi Online, Pasturi Polisi di Blora Korupsi PNBP Rp3 Miliar

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 itu terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022. Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dana yang belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya