SOLOPOS.COM - Saksi yang juga sahabat Mirna, Hanie Juwita Boon (kanan), bersama sejumlah pegawai kafe Olivier mengikuti rekonstruksi kejadian kasus kematian Wayan Mirna Salihin dalam persidangan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Kuasa hukum Jessica sempat mempertanyakan keberadaan sedotan yang dinilai merupakan salah satu fakta perjalanan sianida di kopi Mirna. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Sidang kopi bersianida terus diwarnai kesaksian toksikolog kubu Jessica. Dia menyebut metode uji labfor dalam kasus ini tidak lazim.

Solopos.com, JAKARTA — Saksi ahli toksikologi yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Dr. Budiawan beberapa kali mempertanyakan validitas metode yang dilakukan Nur Samran dan I Made Agus Gel Gel. Bahkan dia berani menyebut metode percobaan yang dilakukan Nur Samran tidak lazim.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Di BB 1 itu dalam posisi terlarut kopi apalagi panas, itu menghasilkan gas yang besar. Itu yang saya ragukan. Orang di sekitarnya pasti pingsan atau meninggal,” katanya menjawab pertanyaan hakim Binsar Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016), yang ditayangkan live oleh TV One, Kompas TV, dan Inews itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Budiawan berpendapat golden evidence (atau bukti emas) adalah di barang bukti (BB) 4 yang merupakan cairan lambung Mirna. “Hasilnya negatif sianida, itulah buktinya,” katanya. Dia menampik pengujian terhadap BB 3 berupa es kopi Vietnam pendamping dan BB 1 serta BB 2 berupa sisa kopi Mirna yang diketahui mengandung konsentrasi sianida tinggi.

Dia menilai percobaan yang dilakukan Nur Samran di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri tidak lazim. Nur Dalam sidang sebelumnya, dia mengatakan timnya telah membuat simulasi es kopi Vietnam yang dicampur sianida sehingga memiliki kandungan natrium yang berkadar sama dengan sisa kopi Mirna.

Kopi pembanding ini ditunggu pelepasan sianidanya pelan-pelan hingga sama dengan sisa kopi Mirna, yaitu sekitar 7.400 mg/l. Es kopi pembanding ini kemudian sampai pada level seperti saat sisa es kopi Mirna diteliti. Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi pelepasan sianida seperti sisa kopi Mirna itu kemudian diukur.

Setiap 24 jam, situasi kopi dan lingkungan disamakan. Dari kondisi saat konsentrasi Na sama dengan Sianida, butuh waktu 120 jam. Setelah itu, tim menghitung mundur pelepasan sianida dengan regresi dan kalkulasi matematis. Dari situlah tim Nur Samran mendapatkan waktu 90 jam 9 menit 36 detik dan hitungan mundur tersebut jatuh pada 6 Januari 2016 pukul 16.30.36 WIB.

“Perhitungannya tidak lazim, itu 24 jam [waktu penyesuaiannya], PH-nya tidak stabil, soalnya terus diambil sehingga konsentrasi terus bertambah,” kata Budiawan mengomentari percobaan Nur Samran. Baca juga: Pelaku Memasukkan Sianida Diprediksi Pukul 16.30-16.45 WIB.

Saat dicecar hakim Binsar soal pendapatnya itu, Budiawan beralasan tidak mengenal metode seperti itu. Dia juga mempertanyakan justru mempertanyakan apakah metode tersebut tervalidasi atau tidak. “Saya tidak punya metode seperti itu, apakah itu tervalidasi atau enggak. Seharusnya ada regulasinya, ada standar referensi, sehingga valid.”

Menurutnya, ada metode standar yang sudah dikembangkan, termasuk cara memperoleh sianida dengan konsentrasi tertentu. “Apakah dia pakai titrasi, spektro, atau apa? Poinnya adalah gunakanlah material standar, yaitu standar baku. Kita [lab UI] pakai dari merek tertentu, NaCN 10 ppm misalnya kemudian berapa batas deteksi alat ini, harus ada regresi linier. Di manapun, yang namanya metode harus tervalidasi, kalau tidak, tidak ada kepastian.”

Saat dicecar jaksa Shandy Andika soal pengetahuannya tentang metode tersebut, Budiawan mengaku pernah melakukan pengujian itu. Hal kemudian dikejar jaksa. “Pernah bikin perhitungan waktu mundur? Atau ini hanya teori Anda untuk mengatakan ini enggak lazim? Pernah bikin percobaan?” tanya Shandy. “Pernah lah pasti. Tapi bukan dalam bentuk yang ini,” jawab Budiawan. Baca juga: Ragukan Uji Labfor, Opini Toksikolog Jessica Dipatahkan Jaksa.

Namun akhirnya Budiawan mengakui dia tidak pernah melakukan percobaan hitung mundur peluruhan zat racun tersebut seperti percobaan Nur Samran di Labfor. “[pernah melakukan dengan] Misalnya alkohol,” katanya. Sedangkan soal sianida atau arsenik, dia mengaku tidak pernah melakukannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya