SOLOPOS.COM - Jessica Wongso di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/1/2016). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin yang meninggal dunia karena sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Olivier Cafe Grand Indonesia. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Sidang kopi bersianida diwarnai perdebatan soal kapan waktu meninggalnya Mirna.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang lanjutan kopi bersianida, Senin (29/8/2016) diwarnai perdebatan sengit soal kapan waktu pasti meninggalnya korban Wayan Mirna Salihin. Pasalnya, dokter UGD RS Abdi Waluyo menyebut kematian Mirna adalah death on arrival (DOA), namun hasil resume medis menyebutkan hal lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perdebatan muncul saat saksi dr Adiyanto yang merupakan dokter UGD RS Abdi Waluyo, menyebutkan bahwa Mirna meninggal sebelum sampai rumah sakit. Pasalnya, sudah tidak ada nafas dan denyut nadi saat Mirna sampai di UGD. Saat diperiksa, bola matanya, pupilnya membesar yang menunjukkan tidak ada respons terhadap cahaya.

“Saat itu ada laki-laki, yang sekarang saya tahu dia suami pasien. Dia mengatakan pasien sedang kumpul di kafe di Grand Indonesia, minum kopi, lalu tidak sadar dan kejang-kejang. Saya lihat oksigen tidak mengalir, dan tidak bisa diinfus,” kata Adiyanto saat bersaksi di depan majelis hakim.

Sedikit berbeda dengan keterangan dr Prima Yudo, Adiyanto menyebut tanda fisik tubuh Mirna normal namun ada tanda kebiruan di bibir. Hal itu terlihat dari luar tanpa harus membuka mulut korban.

Dari situlah Adiyanto menyimpulkan kematian Mirna adalah DOA. Namun untuk membuktikannya, dia melakukan standard operating procedure (SOP) dengan melakukan resusitasi jantung dan paru (RJP) serta melakukan rekam jantung. Hasilnya semuanya tak menunjukkan respons.

“Lalu ditanyakan ke keluarga juga. Gimana kalau kita pakai CT scan untuk membuktikan kemungkinan pembuluh darah di otak pecah. Tapi terbukti normal dan tak ada pembuluh darah yang pecah,” katanya.

Dari situlah dokter berani menyatakan bahwa Mirna benar-benar meninggal dunia. Waktu pengambilan keputusan itu ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, meskipun dokter sudah punya asumsi DOA. Dalam resume medis yang dibuat ditandatangani Dirut RS Abdi Waluyo, dr. Sutrisno, Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30 WIB.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, akhirnya meminta ketegasan kapan waktu meninggalnya Mirna. “Secara medis, dinyatakan meninggal itu mana yang dipakai?” tanya Otto.

“Setelah rekam jantung, baru dipastikan meninggal, itu yang berlaku,” kata Adiyanto.

Mendengan kesimpulan itu, jaksa bereaksi dan meminta apakah yang dipakai yang DOA (sebelum pukul 18.00 WIB) atau pukul 18.30 WIB. “Itu death on arrival itu gimana maksudnya?” tanya jaksa.

“Itu saat itu kondisi masuk ke UGD dia tidak bernyawa,” jawabnya.
“Secara material mana yang dipakai?” cecar jaksa lagi.
“Yang dipakai yang EKG [18.30 WIB],” jawab Adiyanto lagi.
“Tapi sebelumnya sudah DOA ya?”
“Iya,” kata Adiyanto.

Adiyanto akhirnya mengatakan surat resume medis RS yang menyebutkan Mirna meninggal pukul 18.30 WIB hanya untuk administrasi saja. “Ini kan butuh proses menjelaskan ke keluarga, butuh waktu, Pak. Kan kita

orang timur butuh tata krama juga [untuk membuktikan Mirna betul-betul meninggal,” jelas Adiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya